Most popular

Dapatkah badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dikenakan sanksi pidana?

Dapatkah badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dikenakan sanksi pidana?

Intisari: Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal. Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Mengapa perlu diberikan sanksi bagi pelanggar perusak lingkungan?

Agar orang yang merusak lingkungan jera dan tidak akan merusak lingkungan lagi.. dan lingkungan akan tak rusak.

Terhadap siapa sanksi pidana pencemaran lingkungan dijatuhkan?

Dengan sudah diaturmya Undang-undang mengenai pencemaran lingkungan hidup serta Undang-undang mengenai sanksi pidana tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, maka para pihak baik perorangan maupun badan hukum apabila melakukan tindak pidana mengenai pencemaran lingkungan hidup, dapat diberikan sanksi oleh pihak …

Pencemaran lingkungan pasal berapa?

Dan Sanksi tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlinduangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu : Pasal 119 mengemukakan bahwa selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata …

Apakah ada sanksi pidana bagi pelanggar izin lingkungan?

Tindak pidana lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan pelanggaran yang dilakukan seseorang atas peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perizinan lingkungan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap izin lingkungan (Pasal 76 ayat (1) UUPPLH) dan dapat dikenakan sanksi administrasi (Pasal 76 ayat (2) UUPPLH).

Sanksi hukum pidana apa yang dapat diterapkan pada korporasi?

Hakim Agung yang juga mantan Ketua Tim Kelompok Kerja penyusunan PERMA Kejahatan Korporasi Prof Surya Jaya mengatakan, sanksi pidana korporasi terdiri dari pidana pokok berupa denda dan/atau pidana tambahan, seperti uang pengganti, penutupan perusahaan, ganti rugi, dan restitusi.

Kenapa hukum lingkungan perlu diatur?

Manusia tumbuh dan berkembang bersama lingkungan di sekitarnya. Setiap interaksi manusia baik sesama manusia dan dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, dirancang sebuah aturan hukum untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.

Mengapa dalam kasus hukum lingkungan sanksi pidana merupakan ultimum remedium?

Asas ultimum remedium berarti sarana terakhir atau obat terakhir atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Pemberian sanksi pidana sebagai asas ultimum remedium akan meningkatkan kesadaran terutama bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah tercemar.

Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan?

pemerintah sebagai regulator, dan sebagai penegakan hukum adalah bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan hidup yang seyogyanya berdasarkan pada aturan yang berlaku. hubungan manusia dengan lingkungan alamnya. Hal tersebut harus tercantum dalam aturan (norma).

Apa dasar hukum gugatan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan?

Saat ini, hak gugat pemerintah atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan bersandar pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 32/2009 yang berbunyi, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha …

Apa saja jenis jenis pencemaran lingkungan jelaskan?

Pencemaran lingkungan bisa dibagi menjadi lima kelompok besar, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, pencemaran suara, dan pencemaran cahaya.

  • Pencemaran udara. Pencemaran udara dari asap pabrik.
  • Pencemaran tanah. Pencemaran tanah oleh sampah plastik.
  • Pencemaran air.
  • Pencemaran suara.
  • Pencemaran cahaya.

Apa itu pencabutan izin lingkungan?

24 Pasal 76 ayat (2) UUPPLH. lingkungan dipandang sangat perlu. Pencabutan izin lingkungan berarti usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha lagi dengan demikian usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak dapat berjalan atau berhenti beroperasi.

Share this post